Pages

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tercoreng

"
Lama Aku diam tak berarti tak ada yang ingin aku curahkan, melihat bangsaku seakan tak ada lagi untuk menjadi pondasi atau panutan untuk rakyat.

Dulu ada pepatah mengatakan "Peraturan dibuat untuk dilangaar", saat itu saya binggung bertanya-tanya dalam hati kenapa peraturan di buat untuk di langar?.. setau saya peraturan dibuat untuk menertipkan agar menjadi lebih baik. Namun seiringnya waktu saya mengerti kenapa ada pepatah demikian.

Tanggal 30 Oktober 2008, Undang-Undang Pornografi disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR. Undang-Undang Pornografi ini berisikan "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat".

Bagaimana jadinya bila Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan oleh DPR pada sidang paripurna sebagai panutan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tertulis dalam isi UU tersebut dilangar oleh Anggota DPR itu sendiri. Wartawan Media Indonesia, Mohamad Irfan, memergoki aktivitas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arifinto sedang menonton video porno saat mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang III 2010-2011, Jumat (8/4/2011) selama Kurang lebih setengah jam melalui tablet Galaxy Tab. Aktivitas tersebut dilakukan saat Ketua DPR Marzuki Alie tengah membacakan hasil sementara sidang paripurna.

Banyak kalangan menyayangkan perbuatan anggota dewan "Terhormat" yang duduk di Komisi V DPR tersebut, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Tifatul yang juga politisi PKS itu mengaku terkejut dengan perbuatan teman sejawatnya di partai itu.

Bagaimana tangapan Tifatul Sembiring sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang menangani kasus seperti ini.
"
Lama Aku diam tak berarti tak ada yang ingin aku curahkan, melihat bangsaku seakan tak ada lagi untuk menjadi pondasi atau panutan untuk rakyat.

Dulu ada pepatah mengatakan "Peraturan dibuat untuk dilangaar", saat itu saya binggung bertanya-tanya dalam hati kenapa peraturan di buat untuk di langar?.. setau saya peraturan dibuat untuk menertipkan agar menjadi lebih baik. Namun seiringnya waktu saya mengerti kenapa ada pepatah demikian.

Tanggal 30 Oktober 2008, Undang-Undang Pornografi disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR. Undang-Undang Pornografi ini berisikan "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat".

Bagaimana jadinya bila Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan oleh DPR pada sidang paripurna sebagai panutan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tertulis dalam isi UU tersebut dilangar oleh Anggota DPR itu sendiri. Wartawan Media Indonesia, Mohamad Irfan, memergoki aktivitas Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arifinto sedang menonton video porno saat mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang III 2010-2011, Jumat (8/4/2011) selama Kurang lebih setengah jam melalui tablet Galaxy Tab. Aktivitas tersebut dilakukan saat Ketua DPR Marzuki Alie tengah membacakan hasil sementara sidang paripurna.

Banyak kalangan menyayangkan perbuatan anggota dewan "Terhormat" yang duduk di Komisi V DPR tersebut, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring. Tifatul yang juga politisi PKS itu mengaku terkejut dengan perbuatan teman sejawatnya di partai itu.

Bagaimana tangapan Tifatul Sembiring sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang menangani kasus seperti ini.

0 komentar:

Posting Komentar